Selasa, 13 Maret 2012

Bersyukur dalam Kesempitan

BERSYUKUR DALAM KESEMPITAN
Oleh : H. Asmar Syukur.S.Ag

                •    
12. Dan Sesungguhnya Telah kami berikan hikmat kepada Luqman, yaitu: "Bersyukurlah kepada Allah. dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), Maka Sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (Q.S. Al-Lukman:12)
         •  
78. Dan dialah yang Telah menciptakan bagi kamu sekalian, pendengaran, penglihatan dan hati. amat sedikitlah kamu bersyukur[1016]. (Q.S. Al-Mukminun : 78 )
[1016] yang dimaksud dengan bersyukur di ayat Ini ialah menggunakan alat-alat tersebut untuk memperhatikan bukti-bukti kebesaran dan keesaan Tuhan, yang dapat membawa mereka beriman kepada Allah s.w.t. serta taat dan patuh kepada-Nya. kaum musyrikin memang tidak berbuat demikian.
Dengan wajah sedih seorang laki-laki dating kepada seorang ulama. Dia mengeluhkan kefakiran dan berbagai kemalangan hidup yang dialaminya. Ulama tersebut berkata: “Apa kamu mau penglihatanmu diambil dan diganti dengan seribu dinar?” Orang itu berkata: “Tidak.”
Sang ulama bertanyalagi, “Apa kamu senang menjadi orang bisu dan diberi seribu dinar?” Orang tersebut menjawab: “Tidak.” Sang ulama yang dikenal saleh itu kembali bertanya: “Apa kamu mau dua tangan dan dua kakimu buntung, lalu kamu mendapatkan dua puluh ribu dinar?” Orang tersebut lagi-lagi menjawab: “Tidak.”
“Apa kamu mau jadi orang gila dan dikasih sepuluh ribu dinar?” Tanya sang ulama lagi. Dan sekali lagi orang tersebut mentakan: “Tidak.”
Maka sang ulama bijak itu pun berkata, “Terus, apa kamu tidak malu kepada Tuhanmu yang telah memberimu harta senilai puluhan ribu dinar?”
Kisah ini berbicara, betapa banyak orang salah persepsi, dikiranya nikmat hanya sebatas harta dan materi semata. Mereka tidak menyadari bahwa nikmat Allah meliputi segala hal: keimanan,
kesehatan,
keluarga,
tempat tinggal,
kepandaian,
teman yang baik
pimpinan yang adil,
tumbuh-tumbuhan,
makanan, dan sebagainya.
Itu semua adalah nikmat yang harus disyukuri, baik kita memintanya maupun tidak.
Untuk menjadi orang yang berusykur setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, mengetahui apa itu nikmat dan meyakini sepenuhnya bahwa nikmat tersebut adalah pemberian Allah.
Kedua, Bahagia dan gembira dengan nikmat yang Allah berikan kepada kita.
ketiga, melakukan hal-hal yang disukai oleh Pemberi Nikmat, baik melalui lisan dengan ucapan Alhamdulillah maupun melalui perbuatan-perbuatan yang disukai-Nya.
1. Melakukan perbuatan baik yang dimulai dari semasa kecil/baligh sangat penentu seseorang untuk dapat keluar dari kesulitan ketika seseorang tersebut sudah dewasa. Karena dia berbuat dengan tanpa mengharapkan imbalan.
2. Setiap perbuatan amal ibadah waktu masa lalu adalah yang tidak kita ketahui balasannya, maka amal itu sudah pasti Allah balas ketika kita dalam kesulitan.
3. Jangan menganggap sepele perbuatan amal ibadah yang kita lakukan walaupun sebesar biji zarah.
•              •  

40. Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar[298]. ( Q.S. An-Nisaa: 40 )

[298] Maksudnya: Allah tidak akan mengurangi pahala orang-orang yang mengerjakan kebajikan walaupun sebesar zarrah, bahkan kalau dia berbuat baik pahalanya akan dilipat gandakan oleh Allah.
      
8. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula. ( S.Q Al-Zalzalah : 8)
    •        
124. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, Maka Sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta". ( Q.S. Thohaa; 124)

Senin, 20 Februari 2012

PENYULUH AGAMA ISLAM TERAMPIL

KOMPENTENSI DASAR PENYULUH AGAMA ISLAM TERAMPIL

Oleh : H. Asmar.S.Ag

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Penyuluh agama adalah para juru penerang penyampai pesan bagi masyarakat mengenai prinsip-prinsip dan etika nilai keberagamaan yang baik. Hasil akhir yang ingin dicapai dari penyuluh agama, pada hakekatnya ialah terwujudnya kehidupan masyarakat yang memiliki pemahaman mengenai agamanya secara memadai yang ditunjukan melalui pengamalannya yang penuh komitmen dan konsistensi seraya disertai wawasan multikultur untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang harmonis dan saling menghargai satu sama lain.

Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maka tantangan tugas para penyuluh agama Islam semakin berat, karena dalam kenyataan kehidupan di tataran masyarakat mengalami perubahan pola hidup yang menonjol.

Dalam situasi demikian, dalam menuju keberhasilan kegiatan penyuluhan tersebut, maka perlu sekali keberadaan penyuluh agama atau juru dakwah salah satunya penyuluh agama fungsional tingkat terampil untuk memiliki kemampuan, kecakapan yang memadai sehingga mampu memutuskan menentukan sebuah proses kegiatan bimbingan dan penyuluhan dapat berjalan sistematis, berhasil guna, berdaya guna dalam upaya pencapaian tujuan yang diinginkan.

B. Rumusan Masalah

Dari latar belakang di atas dapat diambil tiga permasalahan :

1. Siapakah Penyuluh Agama Fungsional tingkat Terampil itu ?

2. Apa Peran dan Tugas Pokok Penyuluh Agama Fungsional Tingkat Terampil dalam kegiatan bimbingan dan penyuluhan dan pembangunan ?

3. Kompetensi Dasar apa saja yang harus dimiliki oleh Penyuluh Agama Fungsional tingkat Terampil ?

C. Tujuan Penulisan

1. Untuk mengetahui kedudukan Penyuluh Agama Fungsional Tingkat Terampil

2. Untuk mengetahui peran dan tugas pokok Penyuluh Agama Fungsional Tingkat Terampil

3. Untuk mengetahui Kompetensi dasar yang harus dimiliki Penyuluh Agama Fungsional Tingkat Terampil

D. Manfaat Penulisan

1. Sebagai media bantu untuk mengetahui seluk beluk sekitar Penyuluh Agama Fungsional Tingkat Terampil mengenai ;

a. Kedudukan Penyuluh Agama Fungsional Tingkat Terampil

b. Peran dan tugas pokok Penyuluh Agama Fungsional Tingkat Terampil

c. Kompetensi dasar yang harus di miliki oleh Penyuluh Agama Fungsional Tingkat Terampil

BAB II

KOMPETENSI DASAR PENYULUH AGAMA FUNGSIONAL

TINGKAT TERAMPIL

A. Pengertian Penyuluh Agama Fungsional tingkat Terampil

Penyuluh agama fungsional tingkat terampil merupakan bagian jenjang dari penyuluh agama. Secara umum pengertian penyuluh agama menurut Keputusan Bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor : 574 tahun 1999 dan nomor : 178 tahun 1999 tentang jabatan fungsional penyuluh agama dan angka kreditnya, menyebutkan bahwa penyuluh agama adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan kegiatan bimbingan dan penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.

Sedangkan pengertian penyuluh agama fungsional tingkat terampil adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan penyuluh berdasarkan pengalaman kerja, mulai diangkat menjadi PNS golongan II, pendidikan SLTA

Jenjang Jabatan Penyuluh Agama Fungsional tingkat Terampil dan jenjang pangkat, sebagai berikut :

1. Penyuluh Agama Pelaksana ( II/a – II/d )

2. Penyuluh Agama Pelaksana lanjutan ( III/a – III/b )

3. Penyuluh Agama Penyelia ( III/c – III/d )

B. Peran Fungsi dan Tugas Pokok Penyuluh Agama Fungsional tingkat Terampil

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 79 tahun 1985 bahwa keberadaan penyuluh agama dalam berbagai jenjang mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan beragama, bermasyarakat dan bernegara, antara lain :

1. Penyuluh Agama sebagai pembimbing masyarakat.

2. Penyuluh Agama sebagai panutan

3. Penyuluh sebagai penyambung tugas pemerintah

Sesuai Keputusan Menteri Negara Koordinator Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999, tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya, bahwa dalam kegiatan tugas Penyuluhan Agama Islam, melekat fungsi-fungsi sebagai berikut :

1. Fungsi Informatif dan Edukatif

Penyuluh Agama Islam memposisikan sebagai da’I yang berkewajiban menda’wahkan Islam, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan sebai-baiknya sesuai ajaran agama.

2. Fungsi Konsultatif

Penyuluh Agama Islam menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara pribadi, keluarga maupun sebagai anggota masyarakat umum.

3. Fungsi Advokatif

Penyuluh Agama Islam memiliki tanggung jawab moral dan social untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap umat / masyarakat dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan aqidah, mengganggu ibadah dan merusak akhlak.

C. Tugas Pokok Penyuluh Agama Fungsional tingkat Terampil

Tugas pokok Penyuluh Agama Fungsional tingkat Terampil dalam kegiatan penyuluhan dan bimbingan, antara lain :

1. Menyusun rencana kerja operasional

2. Menidentifikasi kebutuhan sasaran

3. Menyusun konsep program

4. Menyusun konsep program sebagai penyaji

5. Merumuskan program kerja

6. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan / penyuluhan dalam bentuk naskah

7. Melaksanakan bimbingan / penyuluhan melalui tatap muka kepada masyarakat

8. Melaksanakan bimbingan / penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain

9. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan / penyuluhan

10. Melaksanakan konsultasi perorangan

11. Melaksanakan konsultasi kelompok

12. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan / kelompok

13. Mengumpulkan bahan untuk menyusun juklak / juknis bimbingan / penyuluhan

14. Mengolah dan menganalisa data untuk menyusun juklak / juknis bimbingan / penyuluhan

Evaluasi adalah “ Suatu cara menganalisa suatu kegiatan secara sistematis dengan menggunakan bahan dan cara tertentu untuk mengetahui seberapa jauh hasil suatu pekerjaan / kegiatan itu dapat di capai “. Jadi pada prinsipnya evaluasi merupakan suatu proses yang sistematik untuk menentukan seberapa jauh efekltifitas suatu kegiatan serta pencapaian hasil yang ditergetkan melalui pengumpulan informasi dari berbagai aspek yang terkait dengan menggunakan instrument dan bahan yang tersedia. (Depag, 1996: 54)

Adapun pelaporan adalah “ Suatu bentuk kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus dengan menggunakan suatu cara tertentu yang telah disepakati untuk menyajikan suatu data sebagi informasi yang dibutuhkan secara tepat, lengkap dan akurat, sehingga dapat dijadikan sebagai bahan perencanaan lebih lanjut “. ( Depag, 2007 : 50 )

A. DASAR HUKUM

1. Keputusan Bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 574 Tahun 1999 dan Nomor 178 Tahun 1999, tentang jabatan fungsional Penyuluh Agama dan Angka kredtnya.

2. Keputusan Menteri Negara Koordinator Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999, tentang jabatan fungsional Penyuluh Agama dan Angka kreditnya, disebutkan bahwa tugas pokok Penyuluh Agama adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.

B. JENIS DAN BAHAN EVALUASI PENYULUHAN AGAMA ISLAM

1. Jenis Evaluasi Penyuluhan Agama, dikelompokkan menjadi tiga yaitu :

a. Evaluasi program, meliputi kurikulum, sarana dan prasaran penyuluhan, administrasi kelembagaan ( kelompok binaan ), tenaga teknis ( penyuluh agama ) serta keadaan kelompok binaan secara umum.

b. Evalusi proses penyuluhan, diarahkan kepada pelaksanaan tugas individual dan tugas kelompok, juga ditujukan kepada disiplin dan upaya yang dilakukan jamaah dalam kegiatan penyuluhan .

c. Evaluasi hasil penyuluhan, merupakan upaya pengumpulan informasi untuk mengetahui seberapa jauh pengetahuan dan kemampuan yang dicapai jamaah pada setiap jangka waktu tertentu. Yang harus diperhatikan adalah materi, bahan kajian dan ciri-ciri yang dimiliki setiap materi penyuluhan.

2. Bahan evaluasi penyuluhan agama, dikelompokkan menjadi tiga kelompok. Yaitu :

a. Materi, yang dievaluasi diantaranya adalah : keterkaitan materi yang diberikan saat itu dengan materi yang lain, daya serap peserta terhadap materi yang diberikan dan perhatian peserta terhadap materi yang diberikan.

b. Peserta, yang dievaluasi adalah jumlah kehadiran peserta minggu lalu dan saat itu, kegairahan peserta dalam mengikuti materi yang diberikan, dan respon/umpan balik peserta terhadap materi yang diberikan.

c. Penyelenggaraan, yang dievaluasi adalah ketepatan waktu yang digunakan, peralatan yang digunakan dan kerjasama antara penyelenggara.( Depag, 2007 : 36-39 )

C. JENIS DAN BAHAN PELAPORAN PENYULUHAN AGAMA ISLAM

1. Jenis Pelaporan, dikelompokkan menjadi dua yaitu :

a. Laporan bimbingan / penyuluhan , adalah suatu bentuk penyajian data yang berisi kegiatan-kegiatan yang tekah dilakukan Penyuluh Agama selama satu minggu dalam melaksanakan bimbingan / penyuluhan kepada masyarakat yang menjadi kelompok binaannya baik bertatap muka langsung ataupun malalui media massa. Adapun kegiatan yang dilaporkan meliputi persiapan, pelaksanaan dan evaluasi.

b. Laporan konsultasi, adalah bentuk penyajian data yang berisi kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan Penyuluh Agama selama satu minggu dalam memberikan arahan dan bimbingan langsung melalui dialog dua arah, di bidang keagamaan dan pembangunan kepada masyarakat/ kelompok binaan yang membutuhkan konsultasi baik secara perorangan ataupun kelompok.

2. Bahan Pelaporan, untuk memudahkan memperoleh bahan laporan dan menyusun laporan mingguan, yang perlu dipersiapkan adalah :

a. Rencana kegiatan operasional

b. Jadwal kegiatan bimbingan/ penyuluhan

c. Buku catatan harian yang berisi rincian kegiatan penyuluhan yang meliputi waktu, jenis materi, sasaran dan hasil penyuluhan.

d. Map umtuk menyimpan materi penyuluhan

e. Map untuk menyimpan laporan kegiatan ( Depag, 2007 : 51-54 )

BAB III

TEKNIK EVALUASI DAN PELAPORAN PENYULUHAN AGAMA ISLAM DI KABUPATEN A

A. TEKNIK EVALUASI PENYULUHAN DI KABUPATEN A

Setiap pelaksanaan kegiatan penyuluhan di setiap kelompok binaan para penyuluh agama Islam di kabupaten A sebagian besar sudah dapat melakukan kegiatan evaluasi dan pelaporan secara rutin. Yang dievaluasi dari kegiatan tersebut adalah dalam hal : materi penyuluhan, penyajian penyuluhan, peserta dan pasca penyuluhan, dimana ke-empat hal tersebut termasuk dalam kategori evaluasi pribadi (Self evaluation). Juga dalam hal program penyuluhan yang meliputi kurikulum kegiatan dan sarana / prasarana penyuluhan.

Selain itu juga diperlukan evaluasi melalui test dalam rangka menentukan apakah para peserta penyuluhan di kelompok-kelompok binaan di Kabupaten A dapat mempelajari dengan baik dan benar terhadap apa yang disampaikan oleh para penyuluh agama Islam. Hal ini dapat dilakukan secara informal dengan mengajukan berbagai pertanyaan setelah selesai menyampaikan materi penyuluhan atau dengan menggunakan instrument / blanko evaluasi.

B. TEKNIK PELAPORAN PENYULUHAN DI KECAMATAN

Setiap pelaksanaan kegiatan penyuluhan Agama Islam yang telah dievaluasi selanjutnya dituangkan dalam sebuah Laporan Mingguan dan Laporan bulanan, baik laporan kegiatan bimbingan/penyuluhan ataupun laporan konsultasi dan kemudian dilaporkan kepada kasi Pendamas Kandepag Kabupaten A

Selain itu, setiap Penyuluh Agama Islam di Kabupaten A dianjurkan untuk membuat Buku Catatan Harian yang berisi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan. Catatan harian tersebut mencakup rincian kegiatan penyuluhan yang meliputi Waktu, Tempat, Kelompok sasaran, Jenis kegiatan, Jenis materi, dan Jumlah anggota kelompok sasaran / kelompok binaan.

Setiap Penyuluh Agama Islam di Kabupen A diharuskan untuk melakukan evaluasi dan pelaporan secara rutin dan terus menerus dalam setiap kegiatan penyuluhan agama Islam yang telah dilakukan di wilayah binaannya masing-masing. Hal ini dimaksudkan selain untuk memudahkan para Penyuluh Agama Islam dalam pengajuan Kenaikan Pangkat, juga sebagai salah satu langkah tertib administrasi karena selama ini masih ada diantara para Penyuluh Agama Islam yang belum melakukan hal tersebut sehingga ketika akan mengajukan kenaikan pangkat mengalami kesulitan dalam mengumpulkan laporan hasil kegiatan penyuluhan yang telah dilakukan. Akhirnya rencana untuk kenaikan selalu tertunda. Disinilah pentingnya kegiatan evaluasi dan pelaporan hasil penyuluhan agama Islam.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Departemen Agama RI, Tehnik Evaluasi dan Pelaporan Penyuluhan Agama Islam, 2007
  2. Departemen Agama RI, Operasional Penyuluh Agama, 1996/1997
  3. Departemen Agama RI, Himpunan Peraturan Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Dan Angka Kreditnya, 2000
  4. Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan, Jurnal Diklat Tenaga Teknis Keagamaan, 2006.
  5. Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan, Jurnal Diklat Tenaga Teknis Keagamaan, 2008.